Harianjogja.com, JOGJA-Eksekusi terhadap usaha yang melanggar aturan di Kota Jogja seperti menara selular dan minimarket urung digelar setelah Dinas Ketertiban tidak menghadiri rapat kerja dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta.
“Kami sudah melayangkan undangan, namun sampai rapat berakhir tidak ada perwakilan dari Dinas Ketertiban yang datang,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Chang Wendryanto, Selasa (24/9/2013).
Menurut dia rapat kerja tersebut ditujukan untuk membahas rencana atau jadwal eksekusi terhadap pelanggaran usaha yang ada di Kota Yogyakarta. Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Jogja pernah meminta Dinas Ketertiban untuk segera menyusun jadwal penertiban.
Menurut dia rapat kerja tersebut ditujukan untuk membahas rencana atau jadwal eksekusi terhadap pelanggaran usaha yang ada di Kota Yogyakarta. Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Jogja pernah meminta Dinas Ketertiban untuk segera menyusun jadwal penertiban.
Namun, lanjut dia, tidak ada perwakilan dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta yang menghadiri rapat kerja tersebut dengan alasan Kepala Dinas Ketertiban Nurwidi Hartana harus menemui tamu yang datang.
“Mengapa tidak ada yang datang, bahkan tidak ada perwakilan yang datang. Selama ini, Dinas Ketertiban belum pernah mangkir dari undangan kami,” katanya.
“Kami akan melakukan pemanggilan ulang. Jika tidak datang, maka akan kami laporkan ke pimpinan agar dikomunikasikan dengan Pemerintah Kota Jogja,” katanya.
Pelanggaran usaha yang akan ditertibkan tersebut terdiri dari tiga menara selular yang belum memiliki izin, serta sebuah minimarket di kompleks Stasiun Tugu yang juga belum mengantongi izin.
Tiga menara selular tersebut sudah memperoleh tiga kali surat peringatan untuk pembongkaran, sedang minimarket di stasiun sudah pernah ditutup paksa karena terbukti bersalah di pengadilan namun kini beroperasi kembali.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana menyatakan, tidak dapat menghadiri rapat kerja dengan Komisi A karena harus menerima tamu dari Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah.
“Saya sudah meminta izin ke pimpinan rapat. Teman-teman lain juga tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang juga mendesak,” katanya.
Ia menyatakan, Dinas Ketertiban tetap berkomitmen untuk menindak usaha yang tidak berizin namun mengutamakan cara persuasif bukan represif.
“Tujuannya tetap sama, yaitu menghilangkan pelanggaran dan menyadarkan masyarakat agar selalu menaati aturan yang berlaku, seperti mengurus izin atas berbagai usaha yang dilakukan meski upaya persuasif membutuhkan waktu lama dibanding upaya represif,” katanya.