Harianjogja, JOGJA-Penertiban bus umum agar selalu mematuhi aturan untuk masuk ke Terminal Giwangan di Kota Jogja mengalami kendala karena Unit Pelaksana Teknis Terminal Giwangan hanya memiliki kewenangan di dalam area terminal.
“Kewenangan kami hanya ada di dalam terminal. Jika bus enggan masuk ke terminal, kami membutuhkan kerja sama dengan pihak lain untuk penertibannya. Keterbatasan kewenangan ini cukup menyulitkan penertiban,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Bekti Zunanta di Jogja, Senin (16/9/2013).
Berdasarkan catatan administrasi UPT Terminal Giwangan, terdapat sekitar 2.000 bus yang memiliki izin trayek ke Jogja sehingga wajib masuk ke Terminal Giwangan sebagai terminal tipe A.
Namun, dalam setahun hanya ada sekitar 700 hingga 800 perusahaan otobus yang rutin masuk ke terminal.
“Ada perusahaan yang memang tidak memberikan izin kepada armadanya untuk masuk ke terminal, namun ada perusahaan yang tidak aktif dan ada pula yang memang sengaja tidak masuk terminal,” katanya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terminal dapat melakukan pendataan terhadap perusahaan otobus yang memilih tidak memasukkan armadanya ke terminal.
“Hasil pendataan kemudian dilaporkan ke Kementerian Perhubungan. Bisa saja hasil pendataan ini mempengaruhi izin trayek. Namun itu semua yang menentukan adalah pusat. Kami hanya menerima saja,” katanya.
Tidak masuknya bus ke terminal, lanjut dia, menyebabkan pendapatan dari retribusi terminal tidak maksimal meskipun sejak 2009 hingga 2012 pendapatan dari retribusi bus masuk selalu memenuhi target yang ditetapkan.