SOLOPOS.COM - Pekerja melakukan pengecatan untuk mempercantik wahana bianglala di arena Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-alun Utara. (Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja dan pengelola parkir Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) akhirnya merevisi besaran dasar tarif jasa parkir progresif yang dikenakan untuk pengunjung.

Jika sebelumnya besaran dasar tarif jasa parkir progresif adalah Rp2.000untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil per dua jam.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Kini, pengunjung harus membayar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil per dua jam. Setelah itu, tarif progresif yang ditetapkan adalah 50% dari besaran tersebut.

Koordinator Parkir PMPS Krisnadi Setiawan mengakui adanya perubahan besaran tarif dasar. Meski demikian dirinya menolak jika tarif jasa parkir yang dikenakan tanpa persetujuan dari Dishub setempat.

“Setelah kami rapatkan dengan teman-teman kami ambil jalan tengahnya. Sepeda Motor per dua jam akan dikenakan Rp3.000 dan Mobil Rp4.000. Setelah itu dikenakan tarif progresif,” katanya, Jumat (6/12/2013).

Krisnadi juga berkilah terkait dengan masih beredarnya dua varian karcis parkir di area PMPS.

Dua varian karcis tersebut dicetak dengan warna berbeda dan sama-sama menyebutkan nominal Rp3.000 tanpa adanya menyantumkan landasan hukum seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

“Itu karena kami baru terima Surat Keputusan dari Dishub kemarin. Sementara karcis sudah tercetak. Ke depan, kami akan cetak karcis dengan kelengkapan Perda dan Perwal,” kilah dia.

Menurut Krisnadi, dengan penetapan tarif dasar jasa parkir tersebut pihaknya berasumsi setiap harinya mampu menarik parkir kepada 800 sepeda motor dari 19 tempat di area Sekaten.

Besaran itu akan digunakan untuk menutup besaran sewa lahan dan pajak kepada Pemkot Jogja. Selain itu pihaknya masih harus membayar kepada 19 kelompok pengelola parkir. Di mana dalam satu kelompok pengelola terdapat 4 orang juru parkir.

“Selain itu dengan asumsi tersebut, target Rp40 juta selama gelaran pada tahun ini kemungkinan bisa tercapai. Tahun lalu kami bisa mendapatkan Rp42 juta selama pelaksanaan PMPS,” jelasnya.

Sementara Kepala Dishub Jogja, Wirawan Hario Yudho mengatakan sejak awal pihaknya menyerahkan masalah parkir PMPS pada pihak ketiga. Sehingga mengenai tarif yang berlaku diserahkan sepenuhnya kepada komunitas setempat.

“Kami serahkan masalah ini kepada teman-teman komunitas. Akan tetapi mereka juga harus mencantumkan landasan hukum penarikan tarif tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya