Jogja
Jumat, 6 Desember 2013 - 19:39 WIB

SEPUTAR JOGJA : Melanggar Aturan Tarif Juru Parkir Sekaten Kena Sanksi Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Komunitas Alun-Alun Utara yang menjadi pengelola parkir selama pelaksanaan Pasar Malam Perayaan Sekaten menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang melanggar aturan.

“Sanksi kepada juru parkir yang terbukti melanggar aturan saat menjalankan tugasnya di area Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) adalah pencabutan surat tugas,” kata Koordinator Parkir PMPS Krisnadi Setiawan di Jogja, Jumat (6/12/2013).

Advertisement

Menurut Krisnadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Kawasan Alun-Alun Utara (FKKAU), jumlah komunitas yang mengelola parkir di area PMPS tercatat sebanyak 19 komunitas.

Masing-masing komunitas tersebut memiliki empat hingga lima juru parkir dan tiap juru parkir sudah dibekali dengan surat tugas dari komunitas.

Advertisement

Masing-masing komunitas tersebut memiliki empat hingga lima juru parkir dan tiap juru parkir sudah dibekali dengan surat tugas dari komunitas.

Pelanggaran parkir tersebut di antaranya adalah, memberikan tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama yaitu menggunakan tarif parkir progresif.

Tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp2.000 per dua jam pertama dan naik sebesar Rp1.000 untuk tiap jam berikutnya, sedang untuk mobil adalah Rp3.000 per dua jam pertama.

Advertisement

Tarif parkir sepeda motor adalah Rp3.000 sebagai batas bawahnya dan tarif untuk mobil adalah Rp4.000 untuk batas bawahnya.

“Penetapan tarif tersebut dilakukan berdasarkan kebiasaan pengunjung PMPS selama ini. Rata-rata waktu berkunjung adalah lebih dari dua jam sehingga tarif parkir pun disesuaikan,” katanya.

Selama mengelola parkir di area PMPS, komunitas dari Alun-Alun Utara tersebut menyewa lahan dari panitia penyelenggara dan juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak parkir kepada Pemerintah Kota Jogja.

Advertisement

Kapasitas area parkir di Alun-Alun Utara adalah 500 hingga 800 sepeda motor dan menyiapkan tempat untuk parkir mobil meskipun tidak terlalu banyak.

Komunitas menargetkan mampu memperoleh pendapatan dari parkir sebesar Rp40 juta atau lebih sedikit dibanding realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp45 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Wirawan Haryo Yudho mengatakan, penerapan tarif parkir di area PMPS tersebut juga didasarkan pada kearifan lokal.

Advertisement

“Pengelola parkir sudah mencoba mencocokkan tarif agar sesuai dengan nilai keekonomian dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif