Jogja
Kamis, 29 Agustus 2013 - 09:15 WIB

SEPUTAR JOGJA : Pemkot Segera Gagas Lokasi Parkir Bersama

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemerintah Kota Jogja segera menggagas tempat parkir bersama. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemerintah Kota Jogja segera menggagas tempat parkir bersama. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Yogyakarta mewacanakan pembangunan tempat parkir bersama, khususnya di kawasan pusat kegiatan ekonomi sebagai bagian dari pelaksanaan analisis dampak lalu lintas.

Advertisement

“Pembangunan tempat parkir bersama perlu dilakukan di kawasan yang menjadi pusat kegiatan masyarakat, seperti kawasan ekonomi yang belum memiliki daya dukung lokasi parkir yang memadai,” kata Wakil Walikota Jogja, Imam Priyono Rabu (28/8/2013).

Menurut Imam, pembangunan lokasi parkir bersama tersebut akan terus dikoordinasikan dengan Pemerintah DIY termasuk ketersediaan lahan yang bisa dimanfaatkan untuk lokasi parkir.

Sejumlah kawasan pusat ekonomi yang perlu memiliki lokasi parkir bersama di antaranya adalah di Jalan Malioboro, Jalan Diponegoro dan Jalan Solo.

Advertisement

Selain itu, lanjut dia, penyediaan lokasi parkir bersama juga dibutuhkan oleh pasar tradisional karena masih banyak parkir pasar tradisional yang memanfaatkan badan jalan bahkan trotoar sehingga mengganggu arus lalu lintas.

“Pemerintah juga perlu memberikan contoh pelaksanaan analisis dampak lalu lintas dengan penyediaan lokasi parkir di setiap kantor dan tempat pelayanan publik,” katanya.

Ia berharap, apabila pemerintah daerah telah melaksanakan analisis dampak lalu lintas, maka kalangan swasta bisa meniru dengan menyediakan lokasi parkir yang memadai di setiap tempat usaha yang mereka miliki.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Widorisnomo mengatakan, penyediaan lokasi parkir yang memadai akan mampu mengurangi tingkat kepadatan arus lalu lintas di wilayah tersebut.

“Titik awal kepadatan lalu lintas di Jogja salah satunya disebabkan oleh penataan parkir yang tidak optimal. Masih banyak tempat usaha yang belum menyiapkan lokasi parkir yang memadai,” katanya.

Kewajiban penyediaan lokasi parkir di tempat usaha, lanjut dia, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

“Sebelum melakukan pembangunan, maka diharapkan pemilik mengajukan analisis dampak lalu lintas ke Dinas Perhubungan. Diharapkan, persoalan kepadatan arus lalu lintas bisa terurai apabila seluruh pihak sudah mematuhi aturan tersebut,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif