Sertifikasi guru mengalami kemacetan pencairan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tunjangan berupa sertifikasi guru di Gunungkidul senilai Rp52 miliar tidak akan dicairkan oleh Pemerintah Pusat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penghematan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan 2016.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Edy Basuki. Menurut dia, kebijakan ini bukan bersifat tetap karena hanya berlangsung sementara, sehingga para guru tidak perlu khawatir. Untuk mencermati kebijakan penghentian transfer, Edy mengaku akan melakukan penghitungan ulang terhadap anggaran sertifikasi yang masih dimiliki dan tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Langkah itu diambil untuk kebijakan lanjutan dalam tahap pencairan sertifikasi guru di termin selanjutnya. Harapannya dengan penghitungan itu maka tunjangan sertifikasi yang diberikan bisa mencukupi untuk kebutuhan guru yang berhak mendapatkannya.
“Untuk detail pastinya akan dibahas dengan disdikpora besok [hari ini]. Yang jelas meski transfer pusat tak diberikan lagi, kami tetap akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru dengan dana yang masih dimiliki,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (28/8/2016).
Ditambahkan Edy, selain pencermatan terhadap simpanan dana sertifikasi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pusat untuk mengetahui pasti berkenaan dengan kebijakan penghentian transfer ke daerah.