SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

PTSL nantinya dapat semakin mempercepat proses sertifikasi tanah di Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN merupakan salah satu pendukung target sertifikasi tanah. Peraturan Bupati (Perbub) mengenai PTSL pun sudah dibahas.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan setiap tahunnya, lebih dari 50.000 bidang tanah dapat tersertifikasi oleh BPN. Target itu disokong Program Nasional Agraria (Prona) dan PTSL.

Kepala Dispertarung Gunungkidul Winaryo mengatakan, pembahasan Perbub mengenai pelaksanaan PTSL sudah selesai dilakukan. “Perbub sudah dibuat dan dirapatkan kemarin, namun belum disahkan dan ditandatangai oleh bupati. Perbub itu nanti sebagai dasar warga membayar biaya untuk PTSL,” kata dia, Minggu (1/10/2017).

Baca juga: SERTIFIKASI TANAH: Sebanyak 27.000 Bidang Tanah Ditarget Bersertifikat

Lebih lanjut, ia memastikan adapun biaya yang dibebankan kepada masyarakat nilainya tidak akan terlalu besar. Biaya tersebut pun disesuaikan dengan biaya yang telah diberlakukan di seluruh DIY.

Winaryo berharap program PTSL nantinya dapat semakin mempercepat proses sertifikasi tanah di Gunungkidul. Ia juga berharap, masyarakat proaktif untuk mendaftarkan bidang tanahnya yang belum bersertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya