Jogja
Selasa, 30 Juli 2013 - 16:01 WIB

Sertifikat Tanah Hilang, Pemkab Gunungkidul Bentuk Tim Penelusuran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membentuk tim guna menelusuri keberadaan sertifikat tanah milik Pemerintah yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Advertisement

Sekretaris Daerah Budi Martono menegaskan Pemkab sudah membentuk tim investigasi untuk menelusuri keberadaan 32 sertifikat asli tersebut. Tim ini diketuai Budi dan beranggotakan kantor Inspektorat Daerah.

“Sudah ada koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional. Akan kami [tim investigasi] telusuri,” ujar mantan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan ini, Senin (29/7/2013).

Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Gunungkidul Winaryo mengaku akan ikut menelusuri sertifikat yang hilang, dengan mengumpulkan informasi dari para pejabat sebelum dia bertugas.

Advertisement

Winaryo yakin soal sertifikat tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat, sebelum 2014, agar Gunungkidul bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dimintai konfirmasi mengenai nilai aset dan luasan tanah yang sertifikat aslinya ketlingsut ini, Kepala Bidang Aset DPPKAD, Noor Endra Triwulandari, enggan memberikan data dengan alasan pekerjaan sedang padat.

“Saya sedang mengurus pengadaan 50 unit sepeda motor,” ujarnya singkat.
Hilangnya 32 sertifikat tanah asli diketahui dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan pada 2012 lalu. BPK memberikan laporan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki aset berupa tanah sebanyak 453 petak.

Advertisement

Jumlah tersebut, sebanyak 236 sudah memiliki sertifikat dan 217 lainnya belum. Dari total 236 asset tanah yang sudah disertifikasi, 32 di antaranya hilang dan hanya ada fotokopian saja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif