Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul yakin sertifikat 32 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten tidak hilang.
Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!
“Saya tetap yakin tidak hilang, cuma ketlingsut [terselip] saja,” ujar Pelaksana Tugas Kepala DPPKAD Gunungkidul, Supartono, Senin (29/7/2013).
Menurut dia, sertifikasi aset-aset tanah ada kemungkinan terselip karena saat itu pengurusan ditangani Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Gunungkidul.
Untuk menghindari kasus serupa terulang, DPPKAD berencana menggandeng perbankan untuk mengamankan dokumen penting. Nantinya, dinas akan mengajukan anggaran penyimpanan sertifikat tanah.
Hilangnya 32 sertifikat tanah asli diketahui dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan pada 2012 lalu. BPK memberikan laporan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki aset berupa tanah sebanyak 453 petak.
Jumlah tersebut, sebanyak 236 sudah memiliki sertifikat dan 217 lainnya belum. Dari total 236 asset tanah yang sudah disertifikasi, 32 di antaranya hilang dan hanya ada fotokopian saja.