SOLOPOS.COM - Ilustrasi tangan diborgol. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Pelaku perampasan mobil milik seorang mahasiswa di Kota Jogja akhirnya ditangkap polisi setelah sekitar satu tahun melarikan diri. Bukan hanya merampas, pelaku juga menganiaya korbannya.

Aksi perampasan dan penganiayaan itu dilakukan Totok Iskandar, 44, pada 29 Mei 2022. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku melakukan identifikasi terhadap calon korban yang merupakan mahasiswa bernama Zahwa Maharani, 21, yang baru selesai mengerjakan tugas di daerah Demangan.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Pelaku yang berasal dari Sleman ini bertemu dengan korban yang sendirian dan memberitahu jika ban mobilnya bocor.

“Pelaku menyampaikan akan membantu korban memperbaiki dan bilang tujuannya searah dengan korban ke arah Kotagede,” ujar Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanto, Kamis (4/5/2023).

Pelaku yang mengaku satu arah tidak turun dari mobil hingga pukul 00.30 WIB pada Minggu (30/5/2022) sampai Jalan Batikan. Pada saat jalan sepi, pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban. Saat mengayunkan pisau korban melakukan perlawanan dan mengenai jari manis, jari kelingking, dan telunjuk korban hingga terluka.

Nahas, mobil yang masih kondisi melaju menabrak pohon dan terguling. Pelaku yang masih sadar kemudian melarikan diri. Diketahui pelaku melarikan diri hingga Bekasi, Jawa Barat.

Korban kemudian melakukan laporan ke Polsek Umbulharjo dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pencarian oleh polisi dilakukan dan pelaku ditemukan setelah mendapatkan informasi jika berada di rumahnya di wilayah Papringan, Sleman.

Setelah itu anggota kepolisian langsung ke kediaman korban pada 25 April 2023 yang masih dalam momen Idulfitri 1444 H atau yang secara hitungan sudah setahun lebih setelah pelaku melarikan diri.

Barang bukti yang disita oleh polisi berupa pakaian yang dikenakan oleh korban dan tas yang sudah dalam kondisi berlumuran darah.  Kendati begitu barang bukti utama berupa pisau yang dipakai pelaku melukai korban masih dalam pencarian karena menurut pengakuan pelaku dibuang di Kali Mambu, Kota Jogja.

“Kami cari karena sudah pada tahun 2022, sekarang sudah sulit dicari, entah sudah terbawa banjir atau bagaimana,” ujar Yayan.

Diketahui Pelaku sebelumnya pernah melakukan tindakan penipuan pada tahun 2000 silam dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Atas perbuatannya terhadap mahasiswa jogja tersebut pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Percobaan Pemerasan atau penganiayaan seperti yang dimaksudkan dalam Primer Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 251 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mahasiswa Jogja Dianiaya dan Dirampas Mobilnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya