SOLOPOS.COM - Ilustrasi (athleticbusiness.com)

Harianjogja.com, BANTUL- Anggota DPRD DIY Putut Wiryawan kini resmi menjadi terdakwa. Buntut insiden lalu lintas yang melibatkan dirinya dua tahun lalu.

Putut resmi menjadi terdakwa setelah mengikuti sidang dakwaan pada Senin (14/7/2014). Sidang perdana kasus kecelakaan yang melibatkan korban bernama Endang Maryani itu diakui Putut Wiryawan.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Sidang pertama Senin lalu, sekarang yang ke dua,” kata Putut Senin (21/7/2014) ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bantul sebelum mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Purwono, kuasa hukum Putut Wiryawan mengatakan, kehadiran Putut kali ke dua persidangan itu menurutnya membuktikan bahwa kliennya tidak lari dari tanggungjawab. Pihaknya berharap, hakim memutuskan kasus kliennya secara adil. Menurutnya, dalam kecelakaan itu, tidak selamanya pengemudi mobil bersalah namun bisa jadi dari korban yang ditabrak. Purwono juga menyindir Endang Maryani.

Sementara itu Endang Maryani korban kecelakaan Putut Wiryawan mengatakan, ia berjuang selama lebih dari dua tahun, baru kasus ini naik ke pengadilan. Endang telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Bantul, Polri, Kompolnas hingga Presiden. Aktivis anti-korupsi itu mengaku kecewa betapa lambatnya penegak hukum menangani kasusnya.

“Katanya reformasi kepolisian tapi dua tahun baru kasus ini bisa naik ke persidangan. Dengan alasan surat belum sampai ke Polri lah, belum sampai ke Mendagri lah [izin Menteri Dalam Negeri sebagai syarat memeriksa anggota dewan]. Saya dipimpong berkali-kali,” ungkap Endang.

Ia berharap pengadilan memberi putusan setimpal terhadap politisi dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DIY itu. Baik berupa denda ganti rugi atas biaya yang ia keluarkan untuk pengobatannya selama ini atau sanksi kurungan. Naiknya kasus Putut ke persidangan menurut dia menjadi pelajaran bahwa hukum tidak boleh pandang bulu termasuk kepada anggota dewan. Kecelaan yang menimpanya terjadi April 2012 lalu. Saat itu, becak yang ia tumpangi ditabrak Putut yang mengendarai mobil di Jalan Parangtritis. Akibat insiden itu, tulang di bagian pundak dekat lehernya retak. Ia harus menjalani empat kali operasi dan berbagai terapi untuk kembali hidup normal. Putut, kata Endang hanya menanggung biaya operasi pertama dirinya sebesar Rp4 juta. Sementara biaya operasi ke dua dan ke tiga serta terapi harus ia tanggung sendiri (biaya operasi ke empat ditanggung asuransi). Ketua Asosiasi Pasar Tani (Aspartan) DIY itu mengklaim telah merogoh biaya hingga Rp34 juta untuk pengobatan dirinya.

“Di depan Badan Kehormatan Dewan, saat saya minta tanggungjawab, dia menolak dan bilang bahwa dia saja sudah mengeluarkan uang Rp5 juta untuk perbaikan mobilnya yang rusak.

Sedangkan salah seorang anggota dewan lain perempuan menertawakan saya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya