Jogja
Rabu, 8 Oktober 2014 - 13:20 WIB

Setoran Parkir Bantul Dinilai Janggal, Ini Logikanya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL—Pendapatan pajak dan retribusi parkir di Bantul perlu diaudit lantaran jumlahnya dianggap tidak masuk akal.

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bantul 2014, pendapatan dari pajak parkir ada Rp72 juta dengan rata-rata sebesar Rp6
juta sebulan. Untuk retribusi parkir, totalnya mencapai Rp98 juta. Terdiri dari retribusi parkir di tempat khusus dan di jalan umum.

Advertisement

“Kalau pajak parkir itu dikenakan ke pengelola atau pengusaha parkir. Kalau retribusi kan langsung dari warga yang menerima manfaat fasilitas parkir,” ungkap Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung, Selasa (7/10/2014).

Besaran retribusi dan pajak yang masing-masing tidak sampai Rp100 juta setahun itu dinilai janggal anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Sigit Nursyam Priyanto. Secara kasat mata, dia menganggap potensi parkir di Bantul sangat besar.
Sigit mencontohkan di Kecamatan Banguntapan yang sumbangan pajaknya dianggap paling besar hanya mampu mengumpulkan
pendapatan Rp31 juta. Padahal, di wilayah itu banyak terdapat sentra parkir seperti gedung Jogja Expo Center (JEC) serta jalan-jalan umum yang selalu ramai kendaraan lantaran berdekatan dengan Kota Jogja. Demikian pula di Kecamatan Sewon yang memiliki potensi parkir dari Stadion Sultan Agung.

“Dari kasat mata saja aneh dan janggal pendapatan sebesar itu padahal kendaraan melimpah,” papar Sigit.

Advertisement

Rendahnya pendapatan dari sektor parkir ditengarai lantaran adanya kebocoran uang yang harusnya disetor ke kas daerah. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta instansi daerah seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
mengaudit pendapatan dari sektor parkir itu.

“Persoalan ini akan saya sampaikan ke rapat Dewan. Harus ada audit dan studi kelayakan untuk menguji kebenaran pendapatan
parkir itu,” tegas Sigit.

Ikhwal besar kecilnya pendapatan parkir, menurut Trisna Menurung, bukan wewenang DPPKAD untuk menelusuri.

Advertisement

“Kami [DPPKAD] hanya mencatat pendapatan yang masuk. Yang memungut dinas lain,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif