SOLOPOS.COM - Ilustrasi PKL berjualan di depan sebuah toko di kawasan Malioboro. (Harianjogja.com - Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Pemilik toko di Malioboro yang menyewakan teras kepada pedagang kaki lima atau PKL dengan tarif bulanan Rp2 juta per meter mendapat pembelaan dari paguyuban pengusaha.

Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani (PPMAY), Karyanto Purbohusodo, mengatakan pemilik toko tersebut adalah anggotanya. Karyanto menegaskan area yang disewakan itu masih termasuk ke dalam pekarangan toko dan berada di luar lorong Malioboro.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

“Masih milik toko. Jadi perlu diperjelas istilah lorong, teras, dan juga pekarangan toko di Malioboro,” katanya, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Terungkap! Halaman Toko Malioboro Disewakan, Tarif Rp24 Juta per Meter

Menurut Karyanto, area depan pertokoan di kawasan Malioboro bisa disebut sebagai lorong. Dia mengatakan tidak terdapat istilah teras di toko Malioboro. Sejumlah toko di kawasan itu, termasuk toko yang menyewakan sebagian lahan, juga masih menyisakan sedikit area yang menjorok sekitar kurang lebih satu meter sebagai pintu masuk dan keluar kedua.

“Jadi sisa yang menjorok ke dalam toko itu yang disewakan, itu sebagai pintu kedua. Apa itu termasuk lorong Malioboro? Kan bukan, itu masih masuk ke area pertokoan, jadi bukan di lorong toko,” ujar dia.

Area itu kemudian disewakan pemilik toko dengan ketentuan Rp2 juta per meter selama satu bulan. Ada dua meter petak yang disewakan sehingga penyewa membayar uang sewa Rp4 juta per bulan atau Rp24 juta selama enam bulan.

“Sebenarnya yang menyewa juga bukan PKL, tapi tenant toko. Pembedanya PKL dan bukan PKL adalah soal bongkar muat barang dagangan. Penyewa ini kan tidak membongkar dagangannya setiap hari seperti PKL. Jika statusnya tenant toko, otomatis kalau toko tutup dia tidak perlu bongkar pasang properti jualan,” kata Karyanto.

Baca juga: Pemilik Toko Nekat Sewakan Lorong di Malioboro? Sanksi Ini Menanti

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengungkap adanya toko di Malioboro yang menyewakan teras dengan lebar satu meter sebesar Rp24 juta selama enam bulan untuk pedagang kaki lima atau PKL. Satpol PP pun akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik toko karena melanggar Perda DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya