SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Sekda nonaktif Bantul Gendut Sudarto siang ini, (24/8), menjalani sidang lanjutan atas perkara gratifikasi buku ajar. Sidang atas perkara gratisikasi yang diduga dilakukan oleh Gendut Sudarto siang ini digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja. Persidangan yang dipimpin oleh hakim Nurzaman ini mengagendakan pembacaan vonis.

Sebelumnya, Gendut Sudarto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman lima tahun penjara.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Gendut Sudarto mulai ditahan di Rutan Kota Jogja sejak akhir 2010 silam. Gendut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh seksi tindak pidana khusus di Kejati DIY. Saat itu Gendut diduga kuat menerima gratifikasi pegadaan buku ajar dari PT. Balai Pustaka senilai Rp500 juta.(Harian Jogja/Rina Wijayanti)

Foto: Gendut Sudarto (baju biru-tengah)  saat penahanannya pada akhir 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya