JOGJA—Sekda nonaktif Bantul Gendut Sudarto siang ini, (24/8), menjalani sidang lanjutan atas perkara gratifikasi buku ajar. Sidang atas perkara gratisikasi yang diduga dilakukan oleh Gendut Sudarto siang ini digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja. Persidangan yang dipimpin oleh hakim Nurzaman ini mengagendakan pembacaan vonis.
Sebelumnya, Gendut Sudarto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman lima tahun penjara.
Gendut Sudarto mulai ditahan di Rutan Kota Jogja sejak akhir 2010 silam. Gendut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh seksi tindak pidana khusus di Kejati DIY. Saat itu Gendut diduga kuat menerima gratifikasi pegadaan buku ajar dari PT. Balai Pustaka senilai Rp500 juta.(Harian Jogja/Rina Wijayanti)
Foto: Gendut Sudarto (baju biru-tengah) saat penahanannya pada akhir 2010.