SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada Senin (28/11/2022). Diperkirakan kenaikan UMP DIY di bawah 10%.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pengumuman terkait UMP akan diumumkan kepada masyarakat pada Senin. Pengumuman UMP itu merupakan keputusan bersama yang dirapatkan dengan berbagai pihak, seperti dewan pengupahan yang di dalamnya ada perwakilan buruh, pengusaha, dan perguruan tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan untuk UMK atau upah minimum kota/kabupaten baru diumumkan pada 7 Desember 2022.

“Pakai keputusan itu, karena kan opsinya tinggal ada di alfanya, untuk memasukkan sesuai Permenaker 18 tahun 2022, itu dasar perhitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nah, alfanya itu antara 0,1 sampai 0,13 maka ketemulah kenaikannya,” kata dia, Minggu (27/11/2022).

Dalam Permenaker No.18/2022 penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dinyatakan pada Pasal 6. Penyesuaian upah minimum merupakan hasil penjumlahan antara inflasi periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan dengan perkalian pertumbuhan ekonomi. Kemudian pasal 7 dinyatakan bahwa penetapan UM tidak boleh melebihi 10%.

Baca Juga: Catat! Festival Oleh-Oleh Digelar di Malioboro, Ada 1.000 Porsi Nasgor Gratis

Pada pasal tersebut juga disebutkan jika dalam penghitungan penyesuaian nilai UM hasilnya melebihi angka 10% maka Gubernur wajib menetapkan paling tinggi 10%.

Baskara Aji tidak menampik bahwa jika menggunakan rumus sesuai Permenaker tersebut kenaikan UMP DIY akan berada di bawah 10%.

“Ya kalau pakai hitungan [rumus] itu [sesuai Permenaker] ketemunya akan dibawah 10 persen. Kenaikan berapa persen itu ya dasarnya adalah rumusan yang kita pakai,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Diumumkan Besok, Kenaikan UMP DIY Tak Sampai 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya