Jogja
Rabu, 14 Maret 2018 - 12:40 WIB

Siap-Siap, Dapil Pemilu di Gunungkidul Bakal Berubah

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

Perubahan dapil menyesuaikan SE dari KPU Pusat.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Potensi perubahan daerah pemilihan (dapil) di Gunungkidul dalam gelaran Pemilu 2019 semakin besar. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU No.18/PP.02.Kpt/03/KPU/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu.

Advertisement

Di dalam SE itu dijelaskan bahwa penentuan kursi di masing-masing dapil ada ketentuan yang harus dipatuhi. Yakni di setiap dapil maksimal ditetapkan sepuluh kursi dan batas minimalnya enam kursi. Jika mengacu dari aturan ini, maka dari dua opsi yang diusulkan KPU Gunungkidul, opsi B berpeluang besar untuk ditetapkan sebagai dapil Pemilu 2019.

Adapun pertimbangannya, di opsi B hampir sesuai dengan aturan dalam SE karena sebaran kursi di masing-masing dapil antara 8-10 kursi. Sedang untuk opsi A yang merupakan dapil yang digunakan sejak Pemilu 1999 hingga 2014 kurang sesuai. Ini lantaran jumlah maksimal kursi di dapil I yang meliputi Kecamatan Wonosari, Semanu dan Playen ada 12 kursi. Sementara, di dalam edaran tentang penataan dapil maksimal hanya sepuluh kursi.

Advertisement

Adapun pertimbangannya, di opsi B hampir sesuai dengan aturan dalam SE karena sebaran kursi di masing-masing dapil antara 8-10 kursi. Sedang untuk opsi A yang merupakan dapil yang digunakan sejak Pemilu 1999 hingga 2014 kurang sesuai. Ini lantaran jumlah maksimal kursi di dapil I yang meliputi Kecamatan Wonosari, Semanu dan Playen ada 12 kursi. Sementara, di dalam edaran tentang penataan dapil maksimal hanya sepuluh kursi.

Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan pihaknya sudah menyerahkan usulan penataan dapil Pemilu 2019 ke KPU Pusat. Dalam usulan ini diserahkan dua opsi sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan. “Kami tinggal menunggu keputusan dari pusat. Jika melihat dari jadwal, penetapan dapil pemilu paling lambat diumumkan pada 6 April mendatang,” kata Ikhsan Selasa (13/3/2018).

Dia menjelaskan, penetapan dapil pemilu merupakan kewenangan dari KPU Pusat. Namun, jika melihat aturan dari SE KPU No.18/PP.02.Kpt/03/KPU/2018 potensi perubahan dapil sangat besar. Adanya SE itu, lanjut Ikhsan, saat pengajuan usulan penataan dapil terdapat perubahan, yakni opsi B menjadi prioritas utama. Sedang opsi A menjadi pilihan alternatif.

Advertisement

 

Opsi Penataan Dapil yang diusulkan KPU Gunungkidul

Opsi A

Advertisement

Dapil Kecamatan Jumlah Kursi Harga Kursi

I Semanu, Playen, Wonosari 12 16.954 suara

II Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen 9 15.703 suara

Advertisement

III Semin, Karangmojo, Ponjong 10 16.833 suara

IV Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari 7 17.367 suara

V Saptosari, Panggang, Purwosari, Paliyan 7 17.329 suara

Opsi B

Dapil Kecamatan Jumlah Kursi Harga Kursi

I Wonosari, Playen 9 16.222 suara

II Patuk, Nglipar, Gedangsari, Ngawen 8 17.668 suara

III Semin, Karangmojo, Ponjong 10 16.833 suara

IV Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus 9 16.672 suara

V Panggang, Paliyan, Saptosari, Purwosari, Tanjungsari 9 16.697 suara
Sumber: KPU Gunungkidul

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif