SOLOPOS.COM - Pengunjung bermain air di Blue Lagoon yang ada di Desa Wisata Dalem, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (27/6/2017). (Bernadheta Dian Sarawati/JIBI/Harian Jogja)

Salah satu sektor usaha pariwisata adalah usaha jasa karaoke

Harianjogja.com, SLEMAN-Pariwisata di DIY semakin berkembang. Agar bisa menghadapi persaingan, sektor usaha pariwisata harus memiliki standar yang baik dan tersertifikasi.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan, sertifikasi ini juga untuk mematuhi regulasi yang ada. Dinas Pariwisata memonitor dan melakukan sosialisasi terkait sertifikasi di sektor usaha pariwisata.

Salah satu sektor usaha pariwisata adalah usaha jasa karaoke. Dia menjelaskan, standarisasi dan sertifikasi usaha tersebut sesuai dengan Permen Pariwisata No. 16 / 2016 tentang standar usaha karaoke.

Standarisasi usaha karaoke, meliputi ruang menyanyi, fasilitas penunjang, kelengkapan penunjang, pengelolaan, organisasi dan managemen. “Tidak hanya aspek izin usahanya, tetapi juga kepada sumber daya manusia hingga standarisasi layanannya,” kata Ningsih kepada Harian Jogja, Selasa (3/10/2017).

Sertifikasi tersebut dilakukan lembaga yang berkopempeten dan ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata. Sayangnya, meski di wilayah Sleman banyak unit usaha pariwisata, hanya ada dua lembaga sertifikasi usaha (LSU) Pariwisata yang ada di DIY. “Padahal tahun 2018 seluruh usaha sektor pariwisata harus tersertifikasi,” kata dia.

Meski begitu, dia berharap seluruh pelaku usaha tetap melaksanakan ketentuan Permen Pariwisata tersebut. “Tahun ini masih tahun pembinaan. Jadi masih ada waktu untuk memenuhi aturan Permen itu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya