Jogja
Rabu, 4 Oktober 2017 - 20:20 WIB

Siap-siap, Sektor Usaha Wisata Sleman Harus Tersertifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung bermain air di Blue Lagoon yang ada di Desa Wisata Dalem, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (27/6/2017). (Bernadheta Dian Sarawati/JIBI/Harian Jogja)

Salah satu sektor usaha pariwisata adalah usaha jasa karaoke

Harianjogja.com, SLEMAN-Pariwisata di DIY semakin berkembang. Agar bisa menghadapi persaingan, sektor usaha pariwisata harus memiliki standar yang baik dan tersertifikasi.

Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan, sertifikasi ini juga untuk mematuhi regulasi yang ada. Dinas Pariwisata memonitor dan melakukan sosialisasi terkait sertifikasi di sektor usaha pariwisata.

Salah satu sektor usaha pariwisata adalah usaha jasa karaoke. Dia menjelaskan, standarisasi dan sertifikasi usaha tersebut sesuai dengan Permen Pariwisata No. 16 / 2016 tentang standar usaha karaoke.

Standarisasi usaha karaoke, meliputi ruang menyanyi, fasilitas penunjang, kelengkapan penunjang, pengelolaan, organisasi dan managemen. “Tidak hanya aspek izin usahanya, tetapi juga kepada sumber daya manusia hingga standarisasi layanannya,” kata Ningsih kepada Harian Jogja, Selasa (3/10/2017).

Advertisement

Sertifikasi tersebut dilakukan lembaga yang berkopempeten dan ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata. Sayangnya, meski di wilayah Sleman banyak unit usaha pariwisata, hanya ada dua lembaga sertifikasi usaha (LSU) Pariwisata yang ada di DIY. “Padahal tahun 2018 seluruh usaha sektor pariwisata harus tersertifikasi,” kata dia.

Meski begitu, dia berharap seluruh pelaku usaha tetap melaksanakan ketentuan Permen Pariwisata tersebut. “Tahun ini masih tahun pembinaan. Jadi masih ada waktu untuk memenuhi aturan Permen itu,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif