Solopos.com, JOGJA — Siaran TV analog di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta akan disuntik mati pada Sabtu (3/12/2022) pukul 00.01 WIB. Setelah dimatikan, maka masyarakat tidak lagi bisa menikmati siaran di TV analog.
Melalui kebijakan analog switch off (ASO), TV analog akan berlaih menjadi TV digital. Untuk menikmati siatan TV digital, masyarakat membutuhkan alat berupa set top box (STB).
Penonaktifan TV analog di wilayah DIY ini menjadi kebijakan lanjutan dari pemerintah. Sebelumnya, TV analog telah disuntik mati di wilayah Jabodetabek.
“Benar, untuk wilayah DIY, Jawa Barat dan Jawa Tengah analog switch off akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 00.01 WIB,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Diskominfo Jogja Frans Indiarto, Kamis (1/12/2022).
Masyarakat bisa membeli STB di toko elektronik. Namun, bagi masyarakat kategori miskin bisa mendapatkan bantuan sosial berupa STB ini. Yang perlu diperhatikan, tidak semua televisi membutuhkan STB, hanya TV analog dan TV yang belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang STB.
Baca Juga: Lebih Tinggi dari UMP, UMK 2023 di Sleman Jadi Rp2,15 Juta
Bagi Anda yang tergolong masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan STB. Dikutip dari kominfo.go.id, begini cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah:
Baca Juga: Aneh! Jadi Korban Pemukulan di Holywings Jogja, Pria Ini Malah Jadi Tersangka
Syarat-syarat penerima STB gratis: