SOLOPOS.COM - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN – Guna mengamankan jalannya sidang vonis terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, kepolisian akan mengalihkan arus lalulintas.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Sidang yang digelar pada Kamis (5/9/2013) dan Jumat (6/9/2013) di Pengadilan Militer (Dilmil) 11-II Yogyakarta akan mengagendakan vonis kepada 12 terdakwa yang merupakan anggota Grup II Kopassus TNI AD.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan pengalihan arus ini sengaja dilakukan untuk mengantisipasi volume massa yang diprediksi membludak sampai ke jalan raya.

Pengalihan arus akan dilakukan pada dua titik yaitu di sebelah selatan Pengadilan Militer (Dilmil) 11-II Yogyakarta tepatnya di perempatan ringroad Jalan Wonosari atau Ketandan. Serta sebelah utara Dilmil yaitu perempatan ring road Blok O Janti atau timur JEC.

Pengalihan arus dari selatan akan dialihkan berbelok ke barat dari simpang empat ketandan melalui depan Mapolsek Banguntapan kemudian sampai di Jalan Gedongkuning. Selain itu dari arah selatan juga dimungkinkan dialihkan ke timur Jalan Wonosari menuju Solo melalui Berbah.

Kemudian arus dari arah utara akan mulai dialihkan pada perempatan ring road Blok O Janti. Lalulintas akan dialihkan berbelok ke barat menuju arah JEC melalui Jalan Gedongkuning, Kusumanegara atau menuju Terminal Giwangan. Tidak menutup kemungkinan akan dibelokkan ke timur melalui Blok O terutama tujuan Wonosari.

Ditegaskannya, pengalihan arus akan dilakukan sejak dimulainya sidang pukul 10.00 WIB sampai sidang selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya