Jogja
Rabu, 5 April 2017 - 02:40 WIB

SIDANG KASUS KLITHIH : 2 Buron Disuruh Menyerahkan Diri, Siapa Saja?

Redaksi Solopos.com  /  Galih Eko Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4/2017). (Ujang Hasanudin)

Polisi sudah mengantongi identitas kedua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak dua orang terduga pelaku pembacokan yang mengakibatkan tewasnya Ilham Bayu Fajar, 16, masih melarikan diri. Namun, polisi sudah mengantongi identitas kedua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu.

Advertisement

Baca juga : SIDANG KASUS KLITHIH : Sidang Pembacokan Ilham Dijaga Ketat

Tak ayal, polisi menyuruh kedua orang itu untuk menyerahkan diri. “Kedua orang itu BG dan TL,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Jogja, Ajun Komisaris Polisi Yohanes R. Sigiro, Selasa (4/4/2017).

Dia menegaskan polisi juga sudah mengetahui tempa tinggal kedua DPO itu. Apabila tidak menyerahkan diri, Sigiro menegaskan polisi akan menangkap keduanya. “Bila menyerahkan diri bisa memperingan hukuman,” paparnya.

Advertisement

Sigiro mengatakan kedua terduga bukan pelaku utama pembacokan melainkan turut serta dalam aksi kekerasan pada Minggu (12/3) dini hari lalu. Pelaku utama sudah tertangkap dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Kuasa hukum korban, Tommy Susanto, mendesak kepolisian segera menangkap kedua DPO. Tommy menduga kedua terduga yang masih bebas merupakan otak di balik aksi klithih itu. Meski pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian Ilham Bayu Fajar, namun tetap menuntut para pelaku dihukum berat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif