SOLOPOS.COM - Para terdakwa kasus klithih dibawa petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (4/1/2017). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Sidang kasus klithih di Bantul mulai digelar

Harianjogja.com, BANTUL—Sidang pembacaan dakwaan kepada 10 pelajar terdakwa penganiayaan atau klithih yang berujung meninggalnya Adnan Wirawan Adiyanta  dilaksanakan Rabu (4/1/2017). Ke-10 terdakwa telah didakwa melanggar pasal perlindungan anak dan penganiayaan.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Dengan muka tertunduk ke-10 terdakwa itu digiring memasuki ruang sidang khusus anak di lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selama kurang lebih tiga jam, sidang berlangsung secara tertutup. Sidang hanya dihadiri keluarga terdakwa dan sejumlah penasihat hukum, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jogja.

“Karena ini perkara anak, maka sidangnya bersifat tertutup dan hanya dihadiri oleh orang tuanya [terdakwa]. Sidang akan dipimpin Hakim Subagyo,” kata Humas PN Bantul Zaenal Arifin, kepada wartawan.

Lanjut Zaenal, sejumlah pelajar itu didakwa telah melanggar pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga ada pasal pasal 170 KUHP sebetulnya lebih tepat disebut tentang pengeroyokan.

“Kalau ancamanya saya belum membaca secara detail ya, karena ini memang ini dakwaannya berlapis,” ujarnya.

Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti perihal kemungkinan bertambahnya terdakwa. Yang pasti kata dia berdasarkan berkas perkara yang telah diterima oleh pengadilan, baru terdapat 10 terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya