Sidang kasus klithih, pelaku masih dibawah umur.
Harianjogja.com, JOGJA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menghukum enam terdakwa kasus pembacokan pelajar yang menewaskan Ilham Bayu Fajar, 16, warga Banguntapan, Bantul, dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal
Baca Juga : KEKERASAN JOGJA : 80% Pelaku Kasus Ilham Dari Keluarga Tak Harmonis
“Untuk FF dan AA masing-masing tujuh tahun enam bulan, JR dan MK masing-masing enam tahun, TP dan AR masing-masing lima tahun,” kata Jaksa Widodo, sesuai sidang tuntutan, Senin (10/4/2017).
Jaksa mengatakan tuntutan itu merupakan tuntutan yang maksimal terutama untuk eksekutornya FF dan AA. Dalam Undang-undang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara untuk pelaku dewasa dan setengah dari hukuman maksimal untuk pelaku yang masih dibawah umur.
Sementara terdakwa lainnya juga turut serta dalam pembacokan tersebut. Widodo berujar, dalam fakta persidangan FF selaku eksekutor, JR selaku yang membawakan senjata tajam jenis cerulit yang digunakan untuk membacok korban, dan MK selaku yang mengajak untuk melakukan aksi Klithih.