Jogja
Kamis, 13 April 2017 - 08:19 WIB

SIDANG KASUS KLITHIH : Pengacara Terdakwa Pertanyakan CCTV

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menggiring dan menunjukkan para pelaku (bersebo) bersama barang bukti senjata tajam dan tiga sepeda motor dalam sebuah jumpa pers ungkap kasus pembacokan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (14/03/2017). Sebanyak tujuh pelaku yang sebagian besar mereka masih dibawah umur ditangkap Selasa pagi. Aksi kenakalan dan kekerasan remaja ini menewaskan Ilham Bayu Fajar, seorang pelajar SMP di Jalan Kenari pada Minggu (12/03/2017). Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri berpesan kepada orang tua agar tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak dibawah umur dan menjaga anak untuk tidak keluar malam. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Sidang kasus klithih memeriksa CCTV

Harianjogja.com, JOGJA — Pengacara terdakwa MK dan AR, Alouvi mempertanyakan kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) disimpang empat Jalan Kenari (depan Balai Kota Jogja) tidak dijadikan sebagai barang bukti.

Advertisement

Baca Juga : SIDANG KASUS KLITHIH : Ayah Ilham Emosi Lihat Wajah Terdakwa
“Justru yang dijadikan barang bukti malah CCTV di depan Amongrogo. Ini ada someting wrong, jadi pertanyaan besar,” kata Alouvi, Rabu (13/4/2017).

Alouvi mengatakan CCTV di sekitar Balai Kota Jogja justru lebih dekat dengan lokasi kejdian, sehingga bisa mengungkap dengan gamblang bagaimana proses penganiayaan yang dilakukan terdakwa hingga menewaskan Ilham Bayu Fajar, pelajar SMP Piri Jogja itu terjadi.

Sementara CCTV di Amongrogo, kata dia, itu hanya mengungkap beberapa saat setelah kejadian atau saat terdakwa melarikan diri. Dalam CCTV Amongrogo hanya menunjukan terdakwa lari dengan sepeda motor pada Minggu (12/3/2017) dini hari, sekitar pukul 01.38 WIB.

Advertisement

Menurut Alouvi CCTV penting karena bisa mengungkap kejadian sebenarnya. Dengan demikian, ia melanjutkan tuntutan hukum terhadap terdakwa tidak disama ratakan dengan tuntutan maksimal. Ia menambahkan pelaku utama sesuai fakta persidangan sudah diketahui dan tidak terbantahkan. Semikian juga yang membawa senjata tajam sudah diketahui pelakunya.

Ia berdalih dua terdakwa yang didampinginya hanya ikut-ikutan berkonvoi. “Oleh jaksa dikatakan sebagai pembiaran. Padahal kejadian itu spontan,” ujar Alouvi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif