SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4/2017). (Ujang Hasanudin)

Sidang kasus klithih memeriksa CCTV

Harianjogja.com, JOGJA — Pengacara terdakwa MK dan AR, Alouvi mempertanyakan kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) disimpang empat Jalan Kenari (depan Balai Kota Jogja) tidak dijadikan sebagai barang bukti.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Baca Juga : SIDANG KASUS KLITHIH : Pengacara Terdakwa Pertanyakan CCTV

Wakasat Reskrim Polres Jogja Ajun Komisaris Polisi Yohane Sigiro menyatakan soal penyitaan barang bukti merupakan kewenangan penyidik.
“Teknis penyitaan barang bukti tergantung penyidik,” kata dia, Rabu (12/4/2017).

Ia mengatakan kasus itu sudah bergulir di pengadilan sehingga keberatan bisa disampaikan di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo pun enggan menanggapi pembelaan terdakwa. Yang jelas, kata dia, tuntutan untuk enam terdakwa sudah sesuai dengan rasa keadilan. Ia berharap hakim memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan.

Enam terdakwa dituntut dengan hukuman penjara yang bergam. Terdakwa FF dan AA yang dianggap sebagai eksekutor dituntut 7,5 tahun penjara. Terdakwa JR dan MK masing-masing dituntut enam tahun, dan TP dan AR masing-masing dituntut lima tahun penjara.

Selain menuntut terdakwa, jaksa juga meminta hakim agar barang bukti disita, yakni tiga unit sepeda motor Honda Scoopy, Kawasaki KLX, dan Honda Vario, serta dua senjata tajam jenis cerulit.

Selama proses persidangan, lima terdakwa ditahan di rumah tahanan khusus anak Markas Polsek Ngampilan (Bukan di Rutan Wirogunan seperti tertulis sebelumnya). Sementara satu terdakwa lainnya dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman karena usianya masih 13 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya