Sidang kasus klithih, pelaku masih dibawah umur.
Harianjogja.com, JOGJA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menghukum enam terdakwa kasus pembacokan pelajar yang menewaskan Ilham Bayu Fajar, 16, warga Banguntapan, Bantul, dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis
Baca Juga : SIDANG KASUS KLITHIH : Jaksa Nilai Keenam Terdakwa Pantas Dituntut Maksimal, Ini Alasannya
Pranowo, selaku kuasa hukum dari terdakwa AR, TP, dan JR mengaku keberatan dengan tuntutan terdakwa.
“Saya melihat jaksa mengabaikan sisi psikologis dan tumbuh kembang anak-anak dan terkesan bernuansa emosional, bahkan anak pelaku yang masih usia 13 tahun juga dituntut pidana penjara,” kata Pranowo, Senin (10/4/2017)
Pranowo yang juga sebagai kepala Divisi Advokasi Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak diatur bahwa anak pelaku usia 12-14 tahun tidak bisa di pidana penjara, melainkan hanya berupa tindakan, yakni dikembalikan kepada ortunya atau direhabilitasi.
“Tapi ternyata dalam tuntutan anak tersebut di tuntut pidana penjara,” kata Pranowo, menyangkan.