Jogja
Selasa, 11 April 2017 - 11:22 WIB

SIDANG KASUS KLITHIH : Tuntutan Jaksa Dinilai Emosional

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sidang kasus klithih, pelaku masih dibawah umur.

Harianjogja.com, JOGJA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menghukum enam terdakwa kasus pembacokan pelajar yang menewaskan Ilham Bayu Fajar, 16, warga Banguntapan, Bantul, dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Baca Juga :  SIDANG KASUS KLITHIH : Jaksa Nilai Keenam Terdakwa Pantas Dituntut Maksimal, Ini Alasannya

Pranowo, selaku kuasa hukum dari terdakwa AR, TP, dan JR mengaku keberatan dengan tuntutan terdakwa.

“Saya melihat jaksa mengabaikan sisi psikologis dan tumbuh kembang anak-anak dan terkesan bernuansa emosional, bahkan anak pelaku yang masih usia 13 tahun juga dituntut pidana penjara,” kata Pranowo, Senin (10/4/2017)

Advertisement

Pranowo yang juga sebagai kepala Divisi Advokasi Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak diatur bahwa anak pelaku usia 12-14 tahun tidak bisa di pidana penjara, melainkan hanya berupa tindakan, yakni dikembalikan kepada ortunya atau direhabilitasi.

“Tapi ternyata dalam tuntutan anak tersebut di tuntut pidana penjara,” kata Pranowo, menyangkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif