Jogja
Rabu, 13 April 2022 - 14:16 WIB

Sidang Kasus Pornografi & UU ITE, Siskaeee Tak Ajukan Saksi Meringankan

Hafit Yudi Suprobo  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video aksi ekshibisionisme yang diduga dilakukan Siskaeee di Bandara YIA. (Twitter/Harian Jogja)

Solopos.com, KULONPROGO — Sidang kasus pornografi dan UU ITE yang menjerat Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee masih berlanjut. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo, DI Yogyakarta, pada Senin (11/4/2022), dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan keterangan terdakwa.

Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei, mengatakan saat sidang Senin lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli. Namun, karena baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan akhirnya persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Advertisement

“Terdakwa maupun kuasa hukumnya ditanya apakah bersedia mengajukan saksi atau ahli. Namun, dibilang tidak sudah cukup. Akhirnya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa pada hari itu juga,” kata Kemas saat dikonfirmasi pada Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Walah! Remaja di Kulonprogo Mau Tawuran, Bawa Celurit hingga Pedang

Advertisement

Baca Juga: Walah! Remaja di Kulonprogo Mau Tawuran, Bawa Celurit hingga Pedang

Dikatakan Kemas, terdakwa Siskaeee sendiri telah menjalani empat kali persidangan. Pada agenda pembuktian telah diperiksa 11 saksi atau ahli yang semuanya diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

“Rinciannya, ada 8 saksi dan 3 orang ahli [hukum pidana, psikologi, dan IT],” ujar Kemas.

Advertisement

“Untuk materi pemeriksaan para saksi maupun terdakwa tak bisa diungkap ke publik mengingat kasus yang menyangkut perkara asusila,” imbuh Kemas.

Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Pelaku Pornografi YIA Didakwa Pasal Berlapis

Berdasarkan catatan dari Polda DIY, pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee mengaku sudah membuat konten pornografi sejak 2017 lalu.

Advertisement

Oleh kepolisian, Siskaeee dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, Siskaeee juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum sendiri menggunakan dakwaan alternatif dalam kasus ini. Dakwaan pertama yakni pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua, yaitu pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

JPU tidak hanya fokus terhadap aksi Siskaeee yang dilakukan di bandara YIA. Namun, aksi serupa yang dilakukannya sejak tahun 2017 juga menjadi materi dalam menentukan dakwaan terhadap perempuan kelahiran Sidoarjo ini.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tidak Ada Saksi Meringankan yang Membela Siskaeee

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif