Jogja
Selasa, 9 November 2021 - 11:02 WIB

Sidang Kasus Satai Beracun, Curhat Ayah Korban Tak Menuntut Hukuman

Catur Dwi Janati  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ayah korban satai sianida, Bandiman ditemui pada Senin (8/11/2021) di Pengadilan Negeri Bantul. (Harian Jogja/Catur Dwi Janati)

Solopos.com, BANTUL — Pengemudi ojek online sekaligus ayah korban satai beracun, Bandiman, menghadiri sidang kasus satai beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (8/11/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda dengan alasan tim JPU belum siap. Di antara orang menyaksikan sidang yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 itu ada Bandiman.

Advertisement

Baca Juga : Diduga Alami Penyiksaan, 35 Eks Napi di Jogja Alami Trauma

Bandiman ini bapak dari Naba Faiz Prasetya, 10, korban satai beracun racikan Nani Apriliani Nurjaman. Semula, Nani mengirimkan satai beracun itu untuk kekasihnya, Aiptu Tomi. Nani mengirimkan satai menggunakan jasa Bandiman tetapi dipesan secara offline. Nahas, satai itu justru merenggut nyawa Naba.

Bandiman datang ke PN Bantul ditemani rekan sesama pengemudi ojek online. Dia menuturkan kehadiran teman-temannya kali itu untuk memberikan dukungan moral. “Teman-teman saya juga ingin memantau perkembangan. Supaya istilahnya mengawal sidangnya. Ditemani teman-teman lebih tenang. Merasa ada dukungan moral untuk lebih kuat,” kata Bandiman.

Advertisement

Baca Juga : Dibebaskan PN Bantul-Dipenjarakan MA, Warga asal Klaten Masuk Bui Lagi

Selain itu, dia menuturkan tidak menuntut hukuman tertentu untuk Nani. Bandiman menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada PN Bantul. “Harapan saya terdakwa dihukum dengan perbuatan yang setimpal. Saya nurut prosedur yang berlaku saja. Hukuman berapa-berapa terserah. Yang jelas, saya minta yang setimpal gitu saja,” ujarnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Aminuddin, didampingi Hakim Anggota, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra I, PN Bantul. Sidang dihadiri tim JPU, yakni Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Advertisement

Baca Juga : Asyik Berjudi Remi, 8 Orang di Kulonporgo Dikukut Polisi

Di sisi lain, terdakwa didampingi Penasihat Hukum, R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja. Hakim Ketua, Aminuddin, menyampaikan tuntuan JPU belum siap sehingga pembacaan tuntutan ditunda beberapa waktu ke depan. “Jadi tim penuntut umum tuntutan belum siap. Penuntut umum mohon ditunda satu pekan. Artinya akan dibacakan Senin 15 November 2021,” tutur Aminuddin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif