Jogja
Kamis, 16 September 2021 - 13:30 WIB

Sidang Kasus Satai Beracun, Nani Apriliani Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jumali - Harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang perdana satai sianida di PN Bantul, Kamis (16/9) pagi. (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL — Sidang perdana kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (16/9) pagi.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, dengan Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota. Ketiga penasehat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia, Wanda Satria, hadir di ruang sidang.

Advertisement

Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari menjalani sidang secara online dari kantor Kejaksaan Negeri Bantul.

Baca Juga: Ini Dia Aiptu Tomi, Anggota Polresta Yogyakarta yang Jadi Target Sate Beracun

Advertisement

Baca Juga: Ini Dia Aiptu Tomi, Anggota Polresta Yogyakarta yang Jadi Target Sate Beracun

Sementara terdakwa Nani Apriliani Nurjaman yang mengenakan kerudung hitam juga menjalani sidang online dari Rutan Wanita Wonosari. Sidang berjalan selama 90 menit, dimulai dari pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Nani dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C UU Perlindungan Anak, Pasal 353 Ayat (3), 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Advertisement

Baca Juga: Profil Lengkap Pelaku Sate Beracun, Nani Apriliani yang Juga Pegawai Salon Kecantikan

Hakim ketua Aminudin menyatakan setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum. “Karena saya sedang ikut diklat, jadi sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (27/9/2021) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum,” kata Aminudin.

Pembunuhan Berencana

Ia juga menyatakan jika pihaknya tidak keberatan atas permintaan dari keluarga terdakwa untuk bisa bergabung dan menyaksikan persidangan. Sebab, persidangan sendiri memang terbuka untuk umum.

Advertisement

“Untuk permintaan sidang selanjutnya digelar offline, pihak penuntut umum keberatan. Kami sendiri tidak masalah, tapi kami juga harus memikirkan mengenai keselamatan terdakwa, dan mempertimbangjan kondisi PPKM,” katanya.

Baca Juga: Ini Potret Cantik Nani Apriliani Nurjaman, Pelaku Sate Beracun di Bantul

Seusai persidangan, penasehat hukum Nani, Wanda Mulia, menyatakan pihaknya keberatan dengan pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya. Sebab, apa yang direncanakan tidak sesuai. Di mana, Aiptu Tomi yang menjadi sasaran satai beracun tidak meninggal dunia. Justru, Naba Faiz, anak dari driver online Bandiman yang meninggal dunia.

Advertisement

“Saudara Tomi tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan,” kata Wanda.

Sementara penasehat hukum Nani lainnya, R Ary Widodo melihat jika ada penerapan lokus yang tidak tepat. Di mana, banyak kejadian terjadi di Kota Jogja bukan di Bantul. “Dan, untuk lebih jelasnya nanti kami di nota pembelaan,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif