Oditur militer, Letkol (Sus) Budiharto membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro dalam sidang lanjutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Rabu (31/07/2013). Oditur Militer menuntut Serda Ucok dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas kemiliteran. Terdakwa dan penasehat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu 14 Agustus 2013.