SOLOPOS.COM - Suasana persidangan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti di Pengadilan Tipikor Jogja yang berlangsung hibrida, Rabu (19/10/2022). (Harian Jogja/Triyo Handoko)

Solopos.com, JOGJA — Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jogja, Rabu (19/10/2022). Dalam sidang yang berlangsung secara hibrida itu, eks Wali Kota Jogja itu didakwa telah menerima suap dalam berbagai bentuk mulai dari uang, sepeda, hingga mobil pabrikan Jerman, Volkswagen (VW).

Haryadi Suyuti mengikuti sidang tersebut secara online atau dari dari Rutan KPK, Jakarta Selatan. Sidang perdana itu berisi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Prasetyono.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Haryadi telah menerima suap IMB Apartemen Royal Kedathon sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS), atau setara Rp422,3 juta dari PT Java Orient Property (JOP).

Selain itu, Haryadi juga menerima sepeda listrik seharga Rp80,2 juta dan mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam keluaran tahun 2010 berpelat nomor B 680 EGR seharga sekitar Rp280 juta.

Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Haryadi tak hanya menerima suap IMB untuk PT JOP, tetapi juga sogokan dari PT Guyub Sengini Grup untuk pembangunan Hotel Aston Malioboro.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Eks Wali Kota Jogja 3 Tahun & Denda Rp200 Juta

Penasihat hukum Haryadi Suyuti, Mohammad Fahri Hasyim menyebut akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. “Kami sudah siapkan saksi lima orang. Pasti [ada bukti penguatnya]. [Belum bisa dijelaskan] menjadi rahasia persidangan, ikuti saja persidangannya,” katanya, Rabu siang.

Haryadi, jelas, Fahri juga meminta kepada warga Jogja untuk mendoakannya agar tabah menghadapi kasus korupsi ini. Sementara sidang lanjutan dugaan kasus suap eks Wali Kota Jogja ini akan digelar pekan depan dan bersifat terbuka.

Selain Haryadi, sidang juga dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono. Sidang keduanya terpisah dengan sidang Haryadi. Nurwidi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono didakwa menggunakan pasal yang sama dengan Haryadi Suyuti.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja dengan judul Jalani Sidang Pertama Suap IMB, Haryadi Suyuti Didakwa Terima Uang, Sepeda, dan Mobil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya