SOLOPOS.COM - Suasana persidangan mafia tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Jogja dengan terdakwa Robinson Saalino, Senin (12/6 - 2023). (Harian Jogja/Triyo Handoko)

Solopos.com, JOGJA — Terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino, mulai menjadi persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (12/6/2023). Dalam persidangan perdana, terungkap uang puluhan miliar rupiah dari hasil memanfaatkan tanah kas desa tanpa izin.

Jaksa penuntut umum mengungkao besaran yang dinikmati oleh terdakwa dalam kasus mafia tanah kas desa tersebut.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari JPU terhadap terdakwa mafia tanah kas desa, Robinson Saalino.

JPU Ko Triskie Narendra mengatakan dalam dakwaannya Robinson membangun tiga jenis kaveling perumahan di tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Ketiga kaveling tanah kas desa yang dikelola Robinson tersebut mendatangkan pundi-pundi yang bernilai fantastis.

Triskie menjelaskan terdakwa menerima uang dari pembayaran booking fee, down payment (DP), dan pelunasan tipe kaeling B dan keveling C dari investor sebanyak 66 kaveling senilai Rp10,87 miliar. Selain tipe kaveling B dan C, terdakwa juga mengelola kaveling tipe Mezzanine.

“Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp13,58 miliar,” kata dia saat mendakwa Robinson di Pengadilan Tipikor.

Bukan hanya itu, lanjut Triskie, terdakwa juga mengelola kaveling tipe Town House sebanyak 17 unit dengan nilai keuntungan Rp4,75 miliar.

Kalkulasi JPU dari total penerimaan Robinson mengelola tiga jenis kaveling tanah kas desa di Caturtunggal tersebut, menurut Triskie, sebesar Rp29,21 miliar.

Penerimaan uang sebanyak itu dari pengelolaan tanah kas desa yang dibangun perumahan dengan tiga jenis kaveling, sambung Triskie, masuk ke rekening PT. Dazatama Putri Santosa.

“Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp16,07 miliar,” kata JPU yang bertugas tersebut.

Triskie memerinci pengambilan uang yang dilakukan Robinson sebesar Rp16,07 miliar itu melalui dua bank berbeda. Dari rekening bank BRI Britama senilai Rp12,38 miliar yang terdiri dari 168 transaksi dan dari Bank Mandiri yang terdiri dari 40 transaksi senilai Rp3,68 miliar.

Semua rekening bank sumber yang digunakan Robinson dalam mengambil uang sebanyak Rp16,07 miliar tersebut adalah milik PT Dazatama Putri Santosa. Sedangkan perencanaan Robinson dalam pengavelingan tanah kas desa di Caturtunggal tersebut mulai dilakukan pada Agustus 2020 dengan total luasnya 16.215 meter persegi.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Terungkap Segini Uang yang Dinikmati Robinson

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya