SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL-– Sidang putusan kasus pembunuhan I Dewa Yuwana Slamet, 22, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul berakhir ricuh, Kamis (16/8/2012) siang.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, puluhan massa dari pihak korban nekat mengejar bus tahanan yang mengangkut kedua terdakwa seusai sidang.

Dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya, kericuhan kali ini terbilang cukup parah. Akibat lemparan batu, satu kaca spion bus tahanan pecah.

Demi mencegah tindakan anarkistis semakin tidak terkendali, puluhan polisi yang disiagakan sempat bersitegang dengan massa meski tidak berujung bentrok.

Oleh majelis hakim yang diketuai Ayun Kristianto, kedua terdakwa yaitu Bayu Adi Pratama, 20, dan Ifin Kuntoro alias Toro, 21, dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana.

Dijerat dengan pasal 363 dan 340 KUHP, Bayu divonis 20 tahun penjara. Adapun Toro divonis 15 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.

Kecewa dengan putusan hakim, ibu korban, Mu’inah langsung jatuh pingsan di deretan kursi pengunjung. “Kami minta agar kedua pembunuh itu dihukum seberat-beratnya,” tegas Dwi, salah satu rekan korban.

Setelah hakim mengetokkan palu sebagai tanda berakhirnya sidang, puluhan massa langsung menghadang pintu ruang sidang sisi timur. Berkat ketatnya pengamanan dari anggota Polsek dan Polres Bantul, kedua terdakwa luput dari amukan massa saat digelandang menuju mobil tahanan.

Selain mengumpat dan menggedor bodi mobil tahanan, massa juga terus mengejar mobil tahanan itu saat meninggalkan halaman PN Bantul.

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Tutung Tubagus, mengatakan pihaknya belum berencana melakukan banding atas vonis 20 dan 15 tahun yang dijatuhkan kepada kedua kliennya. “Masih ada waktu satu minggu untuk menentukan langkah berikutnya,” singkatnya.

Untuk diketahui, Jumat (6/1/2012), dengan bantuan Toro, Bayu nekat membunuh Dewa karena dianggap telah merebut mantan kekasihnya, Awi. Jasad Dewa ditemukan terkubur dengan tangan dan kaki terikat di tanah kosong di Wonocatur pada Minggu (15/1/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya