SOLOPOS.COM - Massa pendukung Bambang Teddy memadati kantor PN Jogja, Selasa (6/3) (JIBI/HARIAN JOGJA/RINA WIJAYANTI)

Rina Wijayanti/JIBI/Harian Jogja

Massa pendukung Bambang Teddy memadati kantor PN Jogja, Selasa (6/3) (JIBI/HARIAN JOGJA/RINA WIJAYANTI)

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

JOGJA—Sidang dengan terdakwa Ketua FPI DIY-Jateng, Bambang Teddy siang ini, Selasa (6/3) selesai digelar. Ia meninggalkan ruang sidang dengan pengamanan ketat dari kepolisian.

Suasana masih tampak ramai di sepanjang Jalan Kapas, seputaran kantor PN Kota Jogja. Massa pendukung Bambang pun langsung menyambut dan ikut mengawal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Kardi sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut mengaku tidak masalah jika dua saksi yang dihadirkan kali ini menolak isi berita pemeriksaan. Ia menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada kesaksian awal.

“Mereka mengelak silakan saja itu hak mereka untuk mengelak, kami tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah. Yang jelas juga kami tetap berpegang pada kesaksian awal, karena ada empat saksi dalam kejadian tersebut yang membenarkan ada peristiwa tersebut,” katanya.

Kardi juga mengaku sudah berupaya untuk meminta barang bukti berupa rekaman CCTV. Namun ternyata di tempat kejadian perkara tidak dilengkapi CCTV. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya