Jogja
Selasa, 10 April 2012 - 19:15 WIB

Sidang Tuntutan Pembakaran ATM Gejayan Ditunda Sepekan

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

SLEMAN—Sidang pembakaran ATM BRI di Gejayan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/4) dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda.

Advertisement

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Wiwik Triatmini meminta waktu sepekan guna menyampaikan tuntutan. “Kami belum siap membacakan tuntutan,” katanya singkat saat sidang, Selasa (10/4).

Kasus pembakaran ATM terjadi 7 Oktober 2011 silam. Kasus ini menyeret Billy Agustian (BA) dan Rayhard Rumbayan (RR) sebagai terdakwa dengan tuduhan melakukan aksi terorisme.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Andi Suryo Awaludin berharap tersangka bisa lepas dari tuntutan terorisme. Sebab dalam persidangan memang tidak ada sama sekali unsur terorisme.

Advertisement

“Kami berharap tersangka bisa dibebaskan dari tuntutan terorisme. Sebab selama sidang berjalan memang tidak ada pengakuan saksi yang memberatkan terdakwa masuk dalam ranah undang-undang terorisme,” tandas Andi.

Andi mengaku ada temuan baru dalam kasus pembakaran ATM BRI di Gejayan dalam persidangan. Menurutnya, tokoh utama dalam kasus ini adalah Kaley Arkana (KA) yang masuk dalam daftar pencarian orang.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : ATM Gejayan Sidang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif