Jogja
Selasa, 20 November 2012 - 15:00 WIB

Simpan Camlet, Pemandu Karaoke Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

BANTUL—Dua pengguna sekaligus pengedar psikotropika jenis Camlet dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Bantul di sebuah kafe di jalan tembus Pantai Parangkusumo dan Pantai Depok, Senin (19/11/2012) malam.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Harian Jogja, kedua tersangka itu adalah Candra Lestari, 19, warga Pati, Jawa Tengah dan AC, 16, warga Tidarsari, Magelang, Jawa Tengah. “Mereka ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Heri Muryanto, Selasa (20/11/2012).

Heri menerangkan, Candra berprofesi sebagai pemandu karaoke di wilayah Parangkusumo dan Parangtritis. Dari tersangka Candra, polisi berhasil mengamankan 11 butir pil Camlet yang disimpan di dalam tasnya.

Sedangkan dari tersangka AC, polisi menemukan 10 butir pil serupa yang disembunyikan di kantong celana.  Adapun kedua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar pil Camlet itu sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Bantul sejak beberapa waktu lalu.

Advertisement

Menurut Heri, pil Camlet termasuk psikotropika golongan empat. Yang mana, harus menggunakan resep dokter untuk menebus pil tersebut. Sebab, selain berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, Camlet juga berpotensi mengakibatkan ketergantungan.

Di samping Camlet, psikotropika golongan empat yang wajib menggunakan resep dokter di antaranya Barbital, Bromazepam, Diazepam, Estazolam, Fenobarbital, Klobazam, Lorazepam, dan Nitrazepam.

Untuk itu, Heri menambahkan, terhadap kedua tersangka yang kini meringkuk di ruang tahanan Polres Bantul, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan. Tujuannya guna mencari tahu siapa bandar utama dalam peredaran pil tersebut.

Advertisement

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan UU No 5/1997 tentang Psikotropika pasal 62. “Ancaman pidana kurungan maksimal  lima tahun penjara,” pungkas Heri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif