Jogja
Jumat, 20 Desember 2013 - 10:35 WIB

SINDIKAT NARKOBA SLEMAN : Pelaku Terima Upah Rp200.000

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN-Pengemasan narkoba di dalam bola tennis dilakukan sangat rapi. Bola dipotong kemudian pesanan dimasukkan ke dalamnya.

Setelah itu dibungkus menggunakan sejenis plastik perekat yang tahan dengan air. “Jadi kalau masuk ke kolam nanti isinya itu tetap tidak terkena air,” kata Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Sleman Ipda Joni Sunaryo, Kamis (19/12/2013).

Advertisement

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman dan Ditresnarkoba Polda DIY membongkar jaringan sindikat narkoba di dalam Lapas Narkotika II A Pakem, Sleman. Seorang pelempar bola tennis berisi narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ditangkap. Ada dua orang yang ditangkap, yaitu AD, 30, bersama pacarnya PR, 28, keduanya tinggal di Mrican Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya, AD mengaku mengirim narkoba ke Lapas dengan cara memasukan narkoba ke dalam bola tennis. Bola ini kemudian dilempar ke dalam Lapas.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, dalam sepekan AD mengaku melemparkan bola tennis berisi narkoba sebanyak satu hingga dua kali dan berlangsung sudah setahun lebih. Dengan demikian sudah puluhan bola tennis yang berhasil dimasukkan. Setiap kali satu lemparan AD mendapatkan upah antara Rp100.000 hingga Rp200.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif