SOLOPOS.COM - ilustrasi (florida.rehab-center.com)

ilustrasi (florida.rehab-center.com)

BANTUL—Dugaan adanya sindikat pengedar obat penenang akhirnya terbukti setelah Jajaran Sat Narkoba Polres Bantul menggerebek sebuah indekos di wilayah Gedongkuning, Banguntapan, Rabu (30/5) malam.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Dari penghuni indekos itu, Yatno, 33, polisi berhasil menyita ribuan butir obat yang sejatinya hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Ribuan butir obat itu terbagi dua jenis, yaitu Trihexyphenydil dan Calmlet Aprazolam.

“Totalnya ada 6.300 butir pil Trihexyphenydil yang dan 90 butir pil koplo jenis Calmlet Aprazolam yang kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta di ruang kerjanya, Kamis (31/5).

Penggerebekan indekos yang dihuni Yatno itu berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Bantul jika lapangan Desa Tirtonirmolo, Kasihan kerap menjadi ajang transaksi obat-obatan psikotropika.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Senin (28/5) lalu, polisi berhasil mengamankan seorang pengguna obat terlarang di lapangan tersebut. Saat dilakukan tes urine, pengguna itu terbukti positif.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian membekuk Ridwan Listyawan, 30, di rumahnya di Jogokaryan, Mantrijeron Jogja pada Selasa (29/5). “Ridwan adalah pengedar di bawah jaringan si Yatno,” imbuh Heri.

Berbekal keterangan dari Ridwan, keesokan harinya, polisi langsung menggerebek indekos Yatno. Dari pengakuan kedua tersangka, Heri menambahkan, obat penenang itu biasa dijual bebas kepada para remaja dengan harga Rp150.000 per satu pack.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya