SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

Single payment dijalankan setengah hati.

Harianjogja.com, BANTUL-Sistem pemberian tunjangan PNS yang dipresentasikan Sekda Bantul Riyantono menuai protes. Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin mengaku kaget adanya sembilan lembaga yang masih mendapat honor tambahan dalam penerapan single payment.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Nilai honor untuk sembilan lembaga itu bahkan mencapai Rp5 miliar lebih. Belum lagi pemberian honor statis yang hanya didasari kehadiran pegawai. (Baca Juga : SINGLE PAYMENT :Pemkab Dinilai Tak Konsisten)

“Kalau ini namanya double payment bahkan triple payment,” kritik Amir Syarifudin, Jumat (15/1/2016).

Amir menegaskan, sistem pembayaran tunjangan PNS yang ditawarkan pemerintah tersebut secara substansi tidak sepenuhnya Single Payment. Kendati demikian, ia mengapresiasi sudah ada upaya untuk mereformasi birokrasi di Bantul.

“Sistem ini masih akan kami evaluasi,” lanjutnya. (Baca Juga : PEMKAB BANTUL : Terapkan Single Payment, PNS Malas Honor Hilang)

Sekda Bantul Riyantono mengklaim, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya akan menerima satu honor sesuai sistem Single Payment. Total anggaran honor tersebut mencapai Rp54 miliar.

Ada sembilan lembaga yang dikecualikan. Sembilan lembaga tersebut selain menerima honor dengan sistem SP juga masih mendapat honor tambahan. Sejumlah lembaga tersebut antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Unit Layanan Pengadaan (UPL), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeeda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), guru yang belum mendapat tunjangan sertifikasi yang bernaung di Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Beberapa lembaga itu tetap mendapat honor tambahan karena sejumlah alasan.

“Misalnya tim anggaran daerah [antara lain terdiri dari unsur Bappeda dan DPPKAD], itu harus berdarah-darah menyusun anggaran. Juga panitia seleksi eselon dua, tim yang mengevaluasi pertangungjawaban keuangan daerah, pegawai yang bekerja di BPBD itu tidak mengenal waktu,” terang Riyantono, Jumat (15/1/2016).

Selain pengecualian untuk sembilan lembaga, pemerintah juga menerapkan honor statis. Honor statis mirip dengan tunjangan kesejahteraan PNS sebelumnya. Honor ini diberikan kepada PNS atas kehadiran mereka setiap hari ke tempat kerja. Dibuktikan dengan absen sidik jari (finger print). Belum lagi dana Upah Pungut (UP) yang masih diberikan ke pejabat SKPD. UP adalah uang jasa untuk PNS karena telah berhasil mengolek Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya