SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Single payment dijalankan setengah hati.

Harianjogja.com, BANTUL– Penerapan pembayaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui satu pintu atau Single Payment (SP) Kabupaten Bantul, dinilai tidak berjalan 100%. Berbagai jenis honor untuk PNS masih bertebaran.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Pemkab dan DPRD Bantul, Jumat (15/1/2016) siang membahas penerapan Single Payment yang sebelumnya didorong oleh anggota dewan agar diterapkan tahun ini. Sekda Bantul Riyantono mengatakan, lembaganya telah mengeluarkan empat Peraturan Bupati (Perbup) pada akhir Desember lalu sebagai dasar hukum penerapan SP.(Baca Juga : HONOR PNS : Sistem Single Payment Cegah Pemborosan)

Regulasi itu antara lain mengatur pedoman pemberian tunjangan kinerja (SP), standar kerja pegawai dan lainnya. Melalui sistem ini, setiap PNS hanya mendapat honor berdasarkan kinerja mereka. Sistem itu dinilai sebagai salah satu cara mereformasi birokrasi.

Namun sistem tersebut tidak diterapkan maksimal seperti bayangan Komisi A DPRD Bantul yang membidangi kelembagaan pemerintah. Sekda Bantul Riyantono  mengklaim, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya akan menerima satu honor sesuai sistem Single Payment. Total anggaran honor tersebut mencapai Rp54 miliar. (Baca Juga : SINGLE PAYMENT :Pemkab Dinilai Tak Konsisten)

Ada sembilan lembaga yang dikecualikan. Sembilan lembaga tersebut selain menerima honor dengan sistem SP juga masih mendapat honor tambahan. Sejumlah lembaga tersebut antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Unit Layanan Pengadaan (UPL), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeeda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), guru yang belum mendapat tunjangan sertifikasi yang bernaung di Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Beberapa lembaga itu tetap mendapat honor tambahan karena sejumlah alasan.

“Misalnya tim anggaran daerah [antara lain terdiri dari unsur Bappeda dan DPPKAD], itu harus berdarah-darah menyusun anggaran. Juga panitia seleksi eselon dua, tim yang mengevaluasi pertangungjawaban keuangan daerah, pegawai yang bekerja di BPBD itu tidak mengenal waktu,” terang Riyantono, Jumat (15/1/2016).

Selain pengecualian untuk sembilan lembaga, pemerintah juga menerapkan honor statis. Honor statis mirip dengan tunjangan kesejahteraan PNS sebelumnya. Honor ini diberikan kepada PNS atas kehadiran mereka setiap hari ke tempat kerja. Dibuktikan dengan absen sidik jari (finger print). Belum lagi dana Upah Pungut (UP) yang masih diberikan ke pejabat SKPD. UP adalah uang jasa untuk PNS karena telah berhasil mengolek Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya