BANTUL—Kasus penamparan sipir lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II Pekanbaru, Riau, saat inspeksi mendadak rombongan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Senin (2/4) lalu, menuai reaksi keras dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bantul, Sirwan.
“Apapun alasannya, pemukulan itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Sirwan saat ditemui di sela-sela acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (5/4).
Sebagaimana diketahui, Senin (2/4) dini hari lalu, Wamen Denny Indrayana dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek LP Pekanbaru, Riau. Tiga napi bandar narkoba dan satu sipir yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di dalam LP ditangkap.
Dalam sidak itu, Kalapas LP Pekanbaru merasa Denny berbuat tidak sesuai prosedur. Denny dituding Kalapas melakukan penamparan terhadap sipir. Namun, Denny membantah.
Menurut Sirwan, terlepas dari siapa pelaku pemukulan itu (entah oleh Wamen atau anggotanya), yang jelas perbuatan itu telah menunjukkan arogansi. “Kalaupun (sipir) terbukti bersalah, silahkan diproses sesuai hukum. Bukan begitu caranya,” tandasnya.
Meski tampak geram, Sirwan belum berniat mengerahkan 94 sipir di Rutan Bantul untuk menggelar aksi perlawanan sebagai solidaritas atas kasus tersebut. “Keprihatinan kami sudah terwakilkan dalam jumpa pers Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta (Selasa, 3/4),” ujarnya.(ali)