Jogja
Jumat, 22 Juli 2022 - 15:19 WIB

Siskaeee, Terpidana Kasus Pornografi Bebas dari Penjara Lebih Cepat

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosok perempuan yang mengaku sebagai pemilik akun siskaeee di media sosial Twitter. (Youtube)

Solopos.com, KULONPROGO — Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee, terpidana kasus pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta, bebas dari penjara lebih cepat.

Siskaeee bisa lebih cepat menghirup udara di luar penjara setelah mengikuti program asimilasi rumah yang dijalankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti diketahui, Siskaeee divonis penjara 10 bulan dan denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan pada akhir April 2022.

Advertisement

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta, Ade Agustina, mengatakan Siskaeee bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022). Saat keluar ia dijemput dua temannya yang selama ini ikut membantu proses hukum.

Dia menuturkan Siskaeee seharusnya baru keluar di akhir tahun karena majelis hakim memvonisnya bersalah karena menyebarkan konten pornografi dan menjatuhi hukuman penjara sepuluh bulan. Selain itu, terpidana juga didenda senilai Rp250 juta.

Advertisement

Dia menuturkan Siskaeee seharusnya baru keluar di akhir tahun karena majelis hakim memvonisnya bersalah karena menyebarkan konten pornografi dan menjatuhi hukuman penjara sepuluh bulan. Selain itu, terpidana juga didenda senilai Rp250 juta.

Baca Juga: Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, JCW Desak KPK Usut Pelaku Lainnya

“Pada awalnya dia tidak akan membayar, tapi akhirnya membayar sehingga tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan,” kata dia, Jumat (22/7/2022).

Advertisement

Selain itu, juga ada yang menjamin pada saat mengikuti program ini.

“Maaf tidak memberi tahu karena setelah informasi dari program asimilasi keluar, Siskaeee langsung dijemput temannya sehingga tak sempat memberi kabar teman-teman media,” ujar dia.

Baca Juga: Proyek Stadion Mandala Krida Jogja Dikorupsi, Negara Rugi Rp31,7 Miliar

Advertisement

Ade menambahkan program asimilasi rumah dijalankan berkaitan erat dengan penyebaran pandemi Covid-19. Pertimbangannya untuk mengurangi risiko penularan di area Lapas. Program ini juga bertujuan agar overkapasitas maupun overanggaran bisa ditekan karena untuk kebutuhan hidup bisa berkurang.

“Mungkin di wilayah DIY tidak begitu dampak karena belum overkapasitas. Tapi, di daerah yang napinya penuh maka bisa terasa,” katanya.

Kasus Siskaee mencuat saat video syur yang dibuat di Bandara YIA Kulonprogo viral di media sosial akhir 2021 lalu. Ia ditangkap saat berada di salah satu stasiun di Bandung, Jawa Barat, hingga akhirnya digelandang ke Kulonprogo dan dibawa ke meja hijau.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Siskaeee Akhirnya Bebas Lebih Cepat agar Lapas Tidak Kelebihan Kapasitas

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif