Jogja
Kamis, 12 Juni 2014 - 18:40 WIB

SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Eksekusi Mati Dua Terpidana Butuh Proses Panjang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN- Eksekusi hukuman mati untuk dua terpidana mati kasus kasus pembunuhan dan pemerkosaan salahsatu pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman masih butuh proses panjang.

Kedua terpidana adalah Hardani, 54, anggota Polsek Kalasan yang berpangkat Briptu. Serta Choiril Anwar, 45, warga Selomartani, Kalasan, Sleman.

Advertisement

Bersama empat terpidana lain, keduanya terlibat kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ria Puspita Restanti pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman pada April 2013 silam. Jasad korban ditemukan di bulak Kringinan, Selomartani, Kalasan dalam keadaan usai dibakar para terpidana.

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Chandra Eka menjelaskan eksekusi terhadap kedua terpidana yang sudah divonis mati, masih butuh proses panjang. Salah satu penyebabnya, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan grasi kepada presiden.

Jika grasi ditolak atau terpidana tidak mengajukan grasi maka eksekusi bisa dilakukan. “Tapi itu masih ada prosesnya tidak bisa langsung dilakukan,” ungkapnya, Kamis (12/6/2014).

Advertisement

Kendati demikian hingga kemarin pihaknya belum menerima komunikasi dengan pihak terpidana terkait pengajuan grasi. Saat ini para terpidana menjadi tahanan hakim dengan dititipkan di lembaga pemasyarakatan.

Terpisah Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan terkait Hardani pihaknya sudah menerima salinan putusan vonis mati dari MA. Soal ada atau tidaknya rencana grasi, pihaknya belum mengetahui lebih lanjut.

Anny memastikan Hardani akan diberikan putusan Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi Polri. “Sidang KKEP-nya masih menunggu putusan yang punya kekuatan hukuman tetap. Sampai saat ini masih mendapatkan gaji tapi sudah tidak utuh,” ungkapnya.

Advertisement

Keluarga korban, Rismiyati mengaku lega dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Hardani dan Chairil Anwar. Ia diberitahu informasi putusan itu oleh LBH Jogja. Meski demikian ia masih mengharapkan keadilan karena harapan utama dari keluarga yakni semua pelaku yang terlibat dalam kasus itu bisa dihukum mati.

“Saya menginginkan semua yang terlibat dihukum mati, sesuai harapan dan tuntutan kami sejak awal,” ungkapnya ibu korban ini melalui sambungan telepon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif