SOLOPOS.COM - Hardani saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (16/9/2013).

Hardani saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (16/9/2013).

Harian Jogja.com, SLEMAN—Hardani dan Khairil Anwar, terdakwa pembunuh siswi SMK YPKK 3 Sleman, Riya Puspita Restanti (RPR), terlihat pucat saat jaksa penuntut umum menuntut mereka dengan hukuman mati.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bahkan saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (16/9/2013), Hardani nampak bergumam sendiri sambil memejamkan mata. Sidang yang digelar dipimpin ketua majelis hakim Sutikna.

JPU, Wahyu Handono, mengatakan tuntutan ini dijatuhkan pada Hardani dan Khairil Anwar setelah mendapatkan pertimbangan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

“Tuntutannya hukuman mati. Kami mendasarkan pada tindakan dia [Hardani],” kata Wahyu.

Alasan lain yang menguatkan jaksa karena Hardani seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, namun malah melakukan pembunuhan. Berdasar pemeriksaan, Hardani pula yang menjadi otak pembunuhan.

“Dia jadi pelaku intelektualnya. Selain itu, dia juga berbelit-belit dan hingga kini belum mau mengakui perbuatannya. Padahal fakta di persidangan dia [Hardani] terbukti sebagai pelaku intelektual karena menyuruh Yonas membunuh korban,” kata Wahyu.

Berdasar dua keterangan terdakwa lain yang masih anak-anak, muncul pengakuan jika yang menyuruh memukul Khairil Awar, termasuk menyuruh untuk menghabisi RPR.

“Namun Khairil Anwar mengaku melihat Hardani meletakkan sesuatu di atas lemari. Saat akan membunuh, Hardani menyuruh Khairil Anwar dan Yonas untuk mengambil pisau. Dia juga mengatakan, Pateni terus singkirke wae,” kata Wahyu mengulang pembelaan Khairil Anwar.

Berdasar fakta-fakta itu, jaksa menilai tuntutan hukuman mati adalah wajar dan layak untuk terdakwa Hardani.

Ayah Riya, Setyo Hidayat, yang hadir di persidangan mengaku lega dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini. “Lega akhirnya mereka dituntut hukuman mati. Kami juga berharap vonisnya juga hukuman mati,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya