Jogja
Senin, 16 September 2013 - 19:04 WIB

SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Hardani dan Khairil Anwar Dituntut Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hardani saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (16/9/2013).

Hardani saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (16/9/2013).

Harian Jogja.com, SLEMAN—Hardani dan Khairil Anwar, terdakwa pembunuh siswi SMK YPKK 3 Sleman, Riya Puspita Restanti (RPR), terlihat pucat saat jaksa penuntut umum menuntut mereka dengan hukuman mati.

Advertisement

Bahkan saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (16/9/2013), Hardani nampak bergumam sendiri sambil memejamkan mata. Sidang yang digelar dipimpin ketua majelis hakim Sutikna.

JPU, Wahyu Handono, mengatakan tuntutan ini dijatuhkan pada Hardani dan Khairil Anwar setelah mendapatkan pertimbangan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

“Tuntutannya hukuman mati. Kami mendasarkan pada tindakan dia [Hardani],” kata Wahyu.

Advertisement

Alasan lain yang menguatkan jaksa karena Hardani seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, namun malah melakukan pembunuhan. Berdasar pemeriksaan, Hardani pula yang menjadi otak pembunuhan.

“Dia jadi pelaku intelektualnya. Selain itu, dia juga berbelit-belit dan hingga kini belum mau mengakui perbuatannya. Padahal fakta di persidangan dia [Hardani] terbukti sebagai pelaku intelektual karena menyuruh Yonas membunuh korban,” kata Wahyu.

Berdasar dua keterangan terdakwa lain yang masih anak-anak, muncul pengakuan jika yang menyuruh memukul Khairil Awar, termasuk menyuruh untuk menghabisi RPR.

Advertisement

“Namun Khairil Anwar mengaku melihat Hardani meletakkan sesuatu di atas lemari. Saat akan membunuh, Hardani menyuruh Khairil Anwar dan Yonas untuk mengambil pisau. Dia juga mengatakan, Pateni terus singkirke wae,” kata Wahyu mengulang pembelaan Khairil Anwar.

Berdasar fakta-fakta itu, jaksa menilai tuntutan hukuman mati adalah wajar dan layak untuk terdakwa Hardani.

Ayah Riya, Setyo Hidayat, yang hadir di persidangan mengaku lega dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini. “Lega akhirnya mereka dituntut hukuman mati. Kami juga berharap vonisnya juga hukuman mati,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif