JOGJA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendesak agar kepolisian menjerat tujuh pelaku pembunuhan sadis terhadap korban RPR, siswi SMK YPKK Sleman, dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Direktur LHB Jogja, Samsudin Nurseha mengatakan, penggunaan UU PPA dalam kasus tersebut agar muncul efek jera bagi pelaku, termasuk untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak-anak terulang lagi.
Desakan tersebut dilakukan lantaran penyidik kasus yang menggemparkan itu hanya menjerat ketujuh tersangka dengan pasal-pasal KUHP.
“Pasal-pasal yang diterapkan penyidik terdapat 4 Pasal, Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan, 338 KUHP tentang pembunuhan, 335 KUHP tentang perampasan, 480 KUHP tentang perencanaan pembunuhan. Ini menunjukkan, polisi tidak punya sens tentang perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” kritik Samsudin saat menerima pengaduan dari keluarga korban, Selasa (7/5) di kantor LBH Jogja.
Seperti diketahui, Ria siswi kelas II SMK YPKK Sleman ditemukan tewas mengenaskan di bulak Kringinan, Selomartani, Kalasan Sleman beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan visum diketahui, korban diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh dan dibakar. Tujuh orang ditangkap terkait kasus tersebut. Salah satu diantaranya adalah anggota kepolisian Polres Sleman.