Jogja
Senin, 30 Juni 2014 - 18:40 WIB

SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : MA Vonis Mati Orangtua dan Anak di Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memvonis mati dua terpidana yang juga orangtua dan anak yakni Chairil Anwar, 45, serta Yonas Revalusi Anwar, 20, warga Kalasan Sleman.

Keduanya terbukti melakukan pemerkosaan sekaligus membunuh Ria Puspita Restanti siswa SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman pada 2013 silam.

Advertisement

Vonis mati kepada Chairil Anwar diberikan MA melalui putusan nomor 454/K/Pid.Sus/2014 dengan  majelis hakim Sri Murwahyuni pada pertengahan Mei 2014 lalu.

Sebelum itu terpidana dalam kasus yang sama yakni anggota Polres Sleman, Briptu Hardani juga divonis mati oleh MA, melalui putusan nomor 400/K/Pid/2014 dengan ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar pada bulan April 2014.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan persetubuhan pada wanita diluar perkawinan dan dalam keadaan tak berdaya. Serta menganjurkan pembunuhan berencana dan menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Advertisement

Kini giliran Yonas yang juga anak dari Chairil Anwar juga divonis mati. Vonis mati Yonas melalui putusan MA Nomor 522K/PID.SUS/2014 dengan majelis hakim Sri Murwahyuni yang salinannya diterima Kejari Sleman pada 24 Juni 2014 kemarin.

Kasi Pidum Kejari Sleman Chandra Eka menjelaskan pihaknya menerima petikan putusan Yunas Revalusi Anwar pada 24 Juni 2014. Menurutnya majelis hakim MA Sri Murwahyuni mengabulkan kasasi jaksa dengan memvonis mati terpidana Yonas Revalusi Anwar.

“Dua terpidana lainnya [Hardani dan Chairil Anwar] sebelumnya juga sudah turun putusan [mati],” terangnya, Senin (30/6/2014).

Advertisement

Ia menambahkan sebelumnya ketiga terpidana itu divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Sleman. Kemudian Jaksa mengajukan kasasi. Dalam putusan Yonas, lanjutnya, terpidana ikut melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sekaligus pencurian. Selain itu terpidana juga melakukan perbuatan menghilangkan mayat dengan cara membakar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif