SOLOPOS.COM - Salah satu tersangka pembunuh Riya saat diperiksa beberapa waktu lalu.

Harian Jogja.com, SLEMAN—Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) dalam kasus pembunuhan siswi SMK YPKK 3 Sleman, Riya Puspita Restanti (RPR), ditunda. Penundaan ini karena kuasa hukum Yonas Refalusi Anwar belum siap dengan berkas pledoi.

Kuasa Hukum Yonas, Hanif Kurniawan, mengatakan berkas pledoi belum siap karena waktu yang diberikan majelis hakim sangat minim, padahal tuntutannya maksimal, yakni hukuman mati.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami merasa waktu yang diberikan pada kami sangat kurang. Seharusnya lebih lama lagi agar kami bisa maksimal menyiapkan berkasnya,” kata Hanif seusai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sriwati di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (30/9/2013).

Hanif berharap hakim bisa memberikan toleransi agar pihaknya bisa menyiapkan pledoi dengan baik. Terlebih untuk hukuman mati tentu saja dibutuhkan ketelitian yang lebih.

Jaksa penuntut umum (JPU), Wahyu Handono, membenarkan jika sidang Khairil Anwar dan Yonas memang ditunta. Penundaan terjadi karena kuasa hukum belum menyiapkan pledoi.

“Semoga minggu depan berkas sudah siap agar persidangan bisa dilanjutkan,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Khairil Anwar dan Yonas Refalusi Anwar dituntut hukuman mati atas perbuatannya memperkosa dan menghilangkan nyawa orang, yakni Riya Puspita Restanti. Mereka dijerat dengan pasal 286 KUHP jo pasal 55 ayat (1), kedua primair pasal 340 pasal 55 ayat (1) KUHP, ketiga pasal 362 KUHP dan keempat pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya